Pemprov Kaltim Serahkan Rp6,59 Triliun Alokasi Belanja Transfer ke Kabupaten/Kota

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim menyerahkan alokasi belanja transfer (ABT) sebesar Rp6,59 triliun ke kabupaten/kota.

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, mengatakan alokasi belanja transfer untuk tahun 2024, terdiri atas Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) sebesar Rp4,79 triliun dan belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp1,8 triliun.

“Alokasi belanja transfer dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun 2024 sebesar Rp6,59 triliun,” kata Akmal Malik.

Berikut rincian ABT ke kabupaten/kota:

Samarinda sebesar Rp1.15 triliun, terdiri BHPD sebesar Rp563, 89 miliar dan Bankeu Rp588,36 miliar.

Balikpapan Rp598,36 miliar, terdiri BHPD Rp473,20 miliar dan Bankeu Rp125,15 miliar. Bontang sebesar Rp371,85 miliar, terdiri BHPD Rp238,87 miliar dan Bankeu Rp132,98 miliar.

Kutai Kartanegara Rp803,04 miliar, terdiri BHPD Rp744,6 miliar dan Bankeu Rp58,44 miliar. Kabupaten Paser Rp744,89 miliar, terdiri BHPD Rp373,8 dan Bankeu Rp371,08 miliar.

Berau mendapat Rp832,77 terdiri BHPD Rp476,81 miliar dan Bankeu Rp355,96 miliar. Kutai Timur Rp1,27 triliun, terdiri BHPD Rp1,24 triliun dan Bankeu Rp32,65 miliar.

Kutai Barat menerima Rp358,29 miliar, terdiri BHPD Rp324,36 miliar dan Bankeu Rp33,93 miliar. Penajam Paser Utara Rp274,05 miliar, terdiri BHPD Rp199,26 miliar dan Bankeu Rp74,79 miliar.

Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu Rp186,14 miliar, terdiri BHPD Rp157,06 miliar dan Bankeu Rp29,07 miliar.

Menurut Pj Gubernur Akmal Malik, dana-dana yang telah diterima kabupaten dan kota meski bervariatif, didorong dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Setelah menerima transferan dananya, ada kepala daerah yang bilang dananya kurang pak. Pak wali kota juga bilang, bisa ditambahkah pak,” jelasnya.

Untuk permintaan para bupati dan wali kota, Akmal Malik mempersilahkan untuk mengkomunikasikannya bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran DPRD Kaltim).

“Silahkan diskusikan dengan TAPD dan Banggar. Kalau Pj Gubernur itu hanya membacakan saja,” tegasnya. (*)

Leave a Reply