KPU Samarinda Siapkan 1.250 Surat Suara Tambahan, Antisipasi Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang 5 TPS

Bagikan :

Mahakata.com – KPU Samarinda menyiapkan 1.250 surat suara tambahan sebagai antisipasi jika terjadi pemungutan suara ulang di 5 TPS di Kota Tepian.

Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, mengatakan pihaknya bersiap menindaklanjuti temuan Bawaslu Samarinda adanya sejumlah TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.

“Kami masih menunggu surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu, sambil kami mempersiapkan kebutuhan apa saja untuk penyelenggaraan PSU,” kata Firman Hidayat.

Kelima TPS itu di antaranya adalah TPS 01 dan TPS 03 di Kelurahan Tenun, Kemudian TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung.

“Memang benar ada lima TPS yang memenuhi unsur pelanggaran, dan kemudian akan dilakukan pemungutan suara ulang. KPU wajib untuk menindak lanjuti hal tersebut,” jelasnya.

KPU hanya memiliki waktu sekitar 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024 kemaren, untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang berpotensi tadi.

“Kalau tidak hari Kamis atau Sabtu depan di hari terakhir,” lanjutnya.

Pihaknya kemudian akan mencetak surat undangan, mendirikan tenda TPS, hingga membentuk anggota KPPS ulang untuk penyelanggaran PSU.

“Jika satu TPS dipersiapkan 250 surat suara, maka ada 1.250 surat suara khusus yang harus kami siapkan untuk lima TPS yang berpotensi PSU itu,” tegasnya. (*)

Leave a Reply