Wacana Percepatan Jadwal Pilkada 2024, KPU Kaltim Tunggu Dasar Hukum

Bagikan :

Mahakata.com – Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, pada September 2023 ini.

Bila Perppu ini terbit, maka pilkada akan maju dari November 2024 ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.

Kemudian, kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024.

Merespon hal tersebut, Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim, menyebut pihaknya akan patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“KPU selalu taat terhadap perubahan dan regulasi yang ada. Tentu, semua kabupaten kota menunggu saja bagaimana nantinya,” kata Rudi, Senin (11/9/2023).

Meski begitu, wacana percepatan Pilkada pasti akan dilengkapi regulasi dan aturan yang kuat sebagai dasar hukum untuk diterapkan.

“Kepastian hukum tetap dijadikan sebagai pijakan,” lanjutnya.

Rudi menegaskan jika memang ada perubahan dalam arahan kebijakan ataupun aturan lainnya mengenai Pilkada tersebut, maka KPU menyesuaikan untuk persiapan di lapangan.

“Apapun bentuknya nanti, KPU akan menyampaikan perubahan itu melalui sosialisasi yang kita lakukan di daerah hingga seluruh kabupaten kota di Kaltim,” tegasnya. (*)

 

Leave a Reply