Mahakata.com – Masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024.
Sejak masa kampanye dimulai hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, menemukan ada tujuh dugaan pelanggaran prosedur dari 139 pelaksanaan kampanye di Bumi Mulawarman.
“Pelanggaran yang ditemukan umumnya berkaitan dengan pelaksana kampanye yang belum terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Hari Harmanto, Ketua Bawaslu Kaltim, Senin (11/12/2023).
Hari Darmanto menjelaskan berdasarkan peraturan KPU, kampanye hanya sah jika dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang telah didaftarkan sebagai pelaksana kampanye.
Tapi, sejumlah partai politik tidak mendaftarkan seluruh calon anggota legislatif mereka, atau tidak menetapkan nama-nama tertentu sebagai juru kampanye.
“Dari 139 itu terbagi menjadi dua, yaitu 138 partai politik untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, sementara satu pelaksanaan kampanye Calon Anggota DPD RI,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima Bawaslu Kaltim, Kabupaten Berau menjadi lokasi terbanyak pelaksanaan kampanye yaitu sebanyak 42 kegiatan.
Lokasi kedua pelaksanaan kampanye yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 31 kegiatan, Kota Bontang 16 kegiatan, Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 15 kegiatan, sisanya hanya di bawah 10 kegiatan.
Sedangkan berdasarkan partai politik yang menggelar kampanye, Partai Golkar menjadi partai yang paling banyak mengajukan kegiatan kampanye, dengan 44 kegiatan kampanye terbatas.
Berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan pengajuan 20 kampanye, serta Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat masing-masing mengajukan 19 kegiatan kampanye.
Kemudian, Partai Gerindra 14 kegiatan kampeny, Partai Nasional Demokrasi (NasDem) 10 kegiatan kampanye, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebanyak empat kegiatan kampanye, Partai Kebangkitan Bangsa tiga kegiatan kampanye, Partai Solidaritas Indonesia dua kegiatan kampanye, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) masing-masing satu kegiatan kampanye. (*)