Seleksi Calon Anggota KPU Kaltim Dibuka Hingga 4 November

Bagikan :

Mahakata.com – Seleksi calon Anggota KPU Kaltim Periode 2024-2029, resmi dibuka sejak 24 Oktober hingga 4 November 2023 mendatang.

“Proses pendaftaran dibuka hingga 4 November 2023,” kata Sekretaris Timsel KPU Kaltim, Sabiruddin.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id/.

Sabiruddin, menyebut calon peserta dapat mengirim atau menyerahkan langsung dokumen persyaratan ke sekretariat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

“Sejak awal, kami ingin menekankan bahwa setiap calon peserta diharapkan untuk memeriksa dengan cermat dan teliti terhadap dokumen persyaratan yang diminta,” lanjutnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 04 November 2023 pukul 23.59 Wita, untuk dokumen fisik via pos atau ekspedisi terakhir dikirim pada 4 November 2023 (cap pos).

Adapun persyaratan calon anggota KPU Kaltim yakni, pendaftar harus warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Selain itu juga memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1), berdomisili di wilayah provinsi Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, pendaftar dapat terlebih dahulu mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sabiruddin juga menjelaskan, berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai cukup yang dibuat menggunakan formulir, fotokopi KTP elektronik, pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 cm satu lembar untuk ditempel di formulir Model Daftar riwayat hidup calon, daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir.

Kemudian, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. (*)

 

Leave a Reply