Mahakata.com – Sunggono, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kukar untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Sunggono mengapresiasi respons cepat Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, menekankan tindak lanjut tersebut menjadi indikator kinerja penting bagi individu maupun organisasi di Kukar.
Guna kelancaran pemeriksaan terinci yang akan berlangsung selama 30 hari (10 April hingga 9 Mei 2025), Sunggono meminta para pejabat untuk menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan.
“Khusus kepada para camat dengan wilayah yang luas, kita menginstruksikan penugasan pejabat yang kompeten untuk mendampingi tim pemeriksa dalam penyiapan data dan pemeriksaan lapangan,” kata Sunggono.
Dirinya mengharapkan OPD yang memiliki temuan untuk segera melakukan konfirmasi kepada tim pemeriksa sebelum laporan hasil pemeriksaan final diserahkan ke BPK.
“Langkah ini untuk mempercepat proses tindak lanjut dan menghindari keterlambatan penyelesaian laporan,” jelasnya.
Sementara itu, Hadianto Dedi Setiawan, Ketua Tim Pemeriksa BPK, mengungkap bahwa tim yang bertugas berjumlah 10 orang.
“Pemeriksaan terinci ini bertujuan untuk menguji kesesuaian dan kecukupan LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal, dengan sasaran utama kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024,” ungkapnya. (*)