Pemerintah Pusat Bebaskan Pekerja IKN Dari Pajak Penghasilan Hingga 2035

Bagikan :

Mahakata.com – Pemerintah RI membebaskan pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga 2035 mendatang.

Artinya, pekerja IKN akan menerima gaji 100 persen tanpa ada pungutan pajak penghasilan.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan, Pajak Penghasilan PPh 21 pekerja IKN sebesar 5 persen akan ditanggung pemerintah hingga tahun 2035.

“Kalau untuk karyawan, kan itu PPh pasal 21 kan harusnya kita (karyawan) bayar pajak. Kemudian ini PPh kita kan misalnya gaji 100 persen, potong pajak 5 persen. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya 100 persen gaji,” kata Yon Arsal.

“Gajinya full. PPh-nya ditanggung pemerintah sampai 2035,” tambahnya.

Arsal menegaskan kalau insentif ini khusus diberikan untuk pekerja yang berdomisili di IKN.

Insentif ini diberikan untuk seluruh pekerja, termasuk, ASN, pekerja swasta, maupun pekerja outsourcing.

“Siapapun. Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana. Kerjanya di situ, pajak-pajaknya, gajinya dia terima 100 persen,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengatur insentif ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Di dalamnya, akan ditegaskan bahwa penerima insentif harus berdomisili di IKN. Kebijakan ini juga akan langsung berlaku seiring dengan kepindahan para pekerja ke IKN.

“Nanti kita atur di PMK bahwa memang harus di sana, menetap di sana. Yang kita inginkan dengan PPh pasal 21 ini untuk mendorong crowd-nya orang pindah ke sana,” tegasnya.

Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori. Pertama pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Selanjutnya, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN. (*)

Leave a Reply