MK Tegaskan Pemerintah Bisa Ajukan Pembubaran Parpol Pelaku Politik Uang di Pemilu

Bagikan :

Mahakata.com – Kamis (15/6/2023) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa sistem pemilu dilakukan secara proporsional terbuka.

Ada kekhawatiran bahwa sistem proporsional terbuka berpotensi menjadi panggung politik uang.

Hal itu pun disanggah oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Saldi menegaskan sistem pemilu legislatif (pileg) proporsional daftar calon terbuka yang saat ini berlaku di Indonesia bukan penyebab politik uang.

Mahkamah dalam putusannya menilai bahwa untuk menumpas politik uang dalam kompetisi elektoral, setidaknya ada tiga cara yang perlu dilakukan secara simultan.

Pertama, penegakan hukum secara tegas, termasuk pembubaran partai politik (parpol).

“Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” kata Saldi Isra.

Untuk menegakkan hukum tersebut, calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat politik uang harus dibatalkan kandidasinya dan dipidana.

Kedua, di luar penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa politik uang dapat diminimalkan dengan adanya komitmen dari para peserta pemilu.

“Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis,” ujar Saldi.

“Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih,” lanjutnya.

Dalam sistem proporsional tertutup, praktik politik uang tetap mungkin terjadi di antara elite partai dengan para caleg dengan jual-beli kandidasi.

Sebab, parpol memegang kendali penuh atas kandidasi caleg. (*)

Leave a Reply