Kejati Kaltim Lakukan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Proyek The Concept Bussiness Park

Bagikan :

Mahakata.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, melakukan penahanan terhadap Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) dengan inisial W, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Penahanan itu usai Dirut PT MJC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi investasi proyek properti The Concept Bussiness Park.

“Penahanan akan mempercepat pemeriksaan dan pemberkasan yang selanjutnya dibawa ke persidangan. Makanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda. Semoga prosesnya lancar sampai ke pengadilan,” kata Harli Siregar, Wakajati Kaltim.

Kasus korupsi yang melibatkan Dirut PT MJC, bermula dari PT MMPH-KT, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMP-KT).

Pada tahun 2014, PT. MMPKT menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp12 Miliar kepada PT MMPH-KT seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park.

Namun, investasi dilakukan tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT MMPH-KT.

Uang yang diserahkan PT MMP-KT pada PT MMPH-KT berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim.

Diperuntukkan untuk rencana pembangunan satu kawasan rumah kantor (rukan), dengan jangka waktu 18 bulan terhitung sejak 1 Oktober 2014 sampai l April 2016.

“Saat itu, PT MMPH-KT melakukan kerja sama dengan PT MJC,” bebernya, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.

Setelah PT MMPH-KT melakukan transfer ke rekening milik PT MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park.

Rupanya, PT MJC justru tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana. Dana sebesar Rp12 Miliar pun tidak dikembalikan kepada PT MMPH-KT.

“Jaksa penyidik akhirnya bergegas melakukan penyidikan. Hasilnya, PT MJC tidak memenuhi tugasnya, tidak ada pembangunan sampai sekarang. Sementara uang sudah diterima PT MJC,” tegasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kaltim, pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,-.

“Dari perhitungan sementara, diperkirakan kerugian negara sekitar lebih dari Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)

 

Leave a Reply