Mahakata.com – Pemprov Kaltim serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2023 ke BPK Kaltim, pada Senin (4/3/2024).
Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim mengapresiasi BPK Kaltim yang telah mengagendakan penyerahan LKPD Unaudited 2023 bagi pemerintah daerah.
“Dari sebelas pemerintah daerah, sudah sepuluh yang menyerahkan LKPD unaudited dan tersisa satu yang belum,” kata Sri Wahyuni.
Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Paser untuk segera menyerahkan LKPD Unauditednya kepada BPK perwakilan Kaltim untuk segera ditindaklanjuti.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK, memiliki tujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akuntansi pemerintah.
Juga bentuk transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, serta penerapan sistem pengendalian internal pemerintah.
“Besar harapan Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten kota bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk tahun 2023,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan jika tahun 2019 lalu seluruh pemerintah daerah telah meraih opini WTP, namun tahun berikutnya ada dua daerah opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), dan tahun 2021 – 2022 tersisa satu pemerintah daerah WDP.
“Semoga laporan keuangan seluruh pemerintah daerah tahun 2023 meraih opini WTP,” tegasnya.
Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang sudah menyelesaikan LKPD Unaudited mereka.
“Batas akhirnya sampai 31 Maret, tapi ini baru 4 Maret sudah diserahkan, meski masih ada satu yang belum menyelesaikan laporannya,’ ungkapnya.
Setelah ini lanjutnya, BPK memiliki waktu dua bulan atau 60 hari untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Mungkin sehari atau dua hari ini, nanti tim kami akan datang ke daerah-daerah untuk pemeriksaan terinci selama sekitar 30 hari” bebernya.
Mengingat memasuki masa puasa Ramadhan dan cuti lebaran, Agus berharap entitas pemerintah daerah bisa bekerjasama dan mendukung pemeriksaan lanjutan.
“Target kita paling lambat 4 Mei atau setelah lebaran, hasil pemeriksaan sudah bapak ibu terima” pungkasnya. (*)