Jalan Buntu Negosiasi Pemkot Samarinda dan Para Pemilik 48 Ruko SHM di Pasar Pagi

Bagikan :

Mahakata.com – DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemkot Samarinda dan sejumlah pemilik ruko di Pasar Pagi.

Dalam agenda ini, mencari jalan tengah guna memuluskan rencana Pemkot merevitalisasi Pasar Pagi.

Namun, 48 pemilik bangunan ruko yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) masih menolak rencana revitalisasi.

DPRD Samarinda lantas mendudukkan puluhan pemilik bangunan itu bersama dengan pemangku kebijakan, yakni Tim Relokasi Pasar Pagi Samarinda dari pihak Pemkot pada Selasa (9/1/2024).

Salah satu pemilik SHM, Dedi Rusli mengatakan, dirinya tetap menolak opsi yang sempat ditawarkan oleh pihak pemkot.

Dalam artian, dirinya akan mempertahankan hak atas SHM yang mereka miliki.

“Di sini ada kata tidak sepakat, kita menolak. Silakan pemkot membangun di lahannya sendiri, tapi kami tetap mempertahankan, kita ini asumsinya bertetangga, jadi tetangga lagi bangun rumah ya silakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I Sekkot Samarinda, Ridwan Tassa mengatakan, pihaknya sudah menawarkan dua opsi.

Kedua opsi itu yakni tukar guling dan pergantian nilai bangunan yang sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, penolakan itu masih terus bergulir, hingga akhirnya DPRD Samarinda memfasilitasi dengan menggelar RDP.

“Tapi, ternyata kedua opsi ini ditolak oleh mereka, karena mereka yang menginginkan Pasar Pagi tetap dibangun tapi tidak mengganggu tanahnya,” kata Ridwan Tassa.

Sebagai ketua tim dalam pembangunan ini, Tassa akan kembali berupaya melakukan negosiasi ulang kepadaa 48 pemilik SHM.

“Mudah-mudahan saatnya nanti bisa kita dapatkan solusi yang terbaik, mana yang disepakati oleh mereka dan mana yang bisa kita ambil langkah-langkahnya,” tegasnya. (*)

Leave a Reply