Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hati Raya

Bagikan :

Mahakata.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, membuka layanan posko pengaduan seputar pemberian tunjangan hari raya (THR).

Nantinya jika ada pekerja atau buruh yang tidak menerima hak THR dari perusahaan, bisa melaporkan ke posko Disnakertrans Kaltim.

“Para pekerja bisa melapor secara online, terkait pengaduan terintegrasi THR keagamaan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” kata Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim.

Rozani mengatakan semua perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus mematuhi arahan Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR kepada pekerja/buruh.

Rozani menegaskan, pemberian THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri.

Jika tidak diindahkan maka perusahaan akan mendapatkan sanksi.

“sanksi kepada pelaku pengusaha yang terlambat memberikan THR dari batas waktu minimal adalah denda lima persen dari total THR dan kemungkinan akan mendapatkan sanksi administratif,” tegasnya.

Dengan adanya arahan ini, Disnakertrans Kaltim berharap agar seluruh perusahaan di Kaltim dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja. (*)

 

Leave a Reply