BI Kaltim Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Layanan Penukaran Uang Pecahan Ilegal di Pinggir Jalan

Bagikan :

Mahakata.com – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kaltim, meminta masyarakat tidak menggunakan layanan penukaran uang pecahan ilegal di pinggir jalan.

Pasalnya, pada menjelang Idulfitri biasanya berhamburan kios-kios penukaran uang pecahan di pinggir jalan.

“Kami ingin masyarakat Kaltim menukarkan uangnya di konter-konter resmi yang sudah disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan lain supaya jangan sampai masyarakat nanti terkena tindak ilegal,” kata Budi Widihartono, Kepala BI Kaltim.

Untuk itu, jelang Idulfitri 1445 Hijriah, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kaltim, menyiapkan 343 titik penukaran pecahan rupiah.

Untuk memudahkan masyarakat, BI Kaltim membuka 343 titik layanan penukaran kas keliling pada tanggal 18 Maret hingga 5 April 2024 di seluruh kantor perbankan wilayah kerja BI Kaltim.

Loket penukaran bank umum dibuka pada hari kerja pukul 10.00 hingga 12.00 Wita. Sedangkan di Samarinda Square Mall dibuka pada hari kerja pukul 10.00 hingga 14.00 Wita.

Selain itu, Budi Widihartono juga menyampaikan penukaran UPK juga bisa melalui sistem QRIS, namun untuk BI hanya bisa melalui tunai dengan batas maksimal 1 orang dengan jumlah tukar Rp4 juta.

“Kalau di perbankan bisa menukarkan pakai QRIS, kalau di BI sendiri hanya bisa pakai tunai dan maksimal 1 orang maksimal Rp4 juta untuk uang pecahan kecil Rp20 ribu,” tegasnya. (*)

Leave a Reply