Mahakata.com – KPU Kaltim memastikan bakal melayani dengan baik 11.831 pemilih disabilitas dalam memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 pada 14 Februari besok.
Iffa Rosita, Komisioner KPU Kaltim, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan, jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di Kaltim terdiri dari 5.815 pemilih disabilitas fisik, 922 pemilih disabilitas sensorik netra, 480 pemilih disabilitas sensorik rungu, 605 pemilih disabilitas intelektual, 1.560 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 2.449 pemilih disabilitas mental.
“Kami siap untuk melayani pemilih penyandang disabilitas dalam pencoblosan pemilu 2024. Kami telah melakukan berbagai persiapan dan fasilitasi untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan lancar,” kata Iffa.
“Kami menghargai keberagaman dan kesetaraan di antara pemilih. Kami berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pemilih disabilitas, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif,” sambungnya.
Iffa menambahkan, KPU Kaltim telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5, yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai pemilih dan calon.
“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Sosial, organisasi penyandang disabilitas, dan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi pemilih disabilitas,” jelasnya.
Salah satu upaya yang dilakukan KPU Kaltim adalah menyediakan surat suara brailler bagi pemilih disabilitas netra.
Surat suara ini berisi informasi tentang nomor urut, nama, dan partai dari calon anggota legislatif yang dapat dipilih oleh pemilih disabilitas netra.
“Kami juga memberikan orientasi pelayanan dengan menepuk pundak, memberi kode isyarat, atau menggunakan alat bantu pendengaran bagi pemilih disabilitas lainnya. Kami ingin memastikan bahwa mereka dapat memahami proses pemungutan suara dan menyalurkan aspirasinya dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, KPU Kaltim juga meminta agar setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki aksesibilitas yang memadai bagi pemilih disabilitas, seperti undakan yang landai, meja yang rendah, dan tempat duduk yang prioritas.
“Kami berharap dengan adanya fasilitasi ini, pemilih disabilitas dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu 2024. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” pungkasnya. (*)