Mahakata.com – Pemkab Kutai Timur telah merampungkan pemasangan prangkat tilang elektronik berupa kamera ELTE.
Kamera ELTE ini dipasang di dua titik, yakni Simpang 3 Pendidikan Jalan Yos Sudarso II dan Kawasan Patung Singa, Sangatta, Kutim.
Dengan dipasangnya alat ini, maka Polres Kutim mulai menerapkan tilang elektronik di Kutim sejak awal Januari 2024.
Selain alat yang dipasang di dua titik, Polres Kutai Timur melalui Sat Lantas juga mengadakan ETLE mobile alias kamera tilang yang dipasang di mobil sehingga tilang dilakukan secara mobile.
Kamera mobile ini fungsinya sama seperti ETLE. Namun ini berada di mobil patroli.
“Ini lebih efektif untuk mengambil gambar pelanggar lalu-lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Isnan Fatah, Selasa (2/1/2024).
ETLE jadi teknologi baru dengan konsrp pendeteksi wajah dan melakukan tilang elektronik tujuannya agar mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan pihak kepolisian.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur agar lebih mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
Misalnya, menggunakan helm bagi pengendara roda 2, sabuk pengaman bagi pengendara roda 4 ke atas dan tidak boleh melawan arus.
“Jika tertangkap melanggar, maka siap-siap menerima surat tilang yang diantarkan melalui paket Pos Indonesia,” tegasnya. (*)