Mahakata.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menjajaki potensi investasi sebanyam sembilan proyek lewat skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di IKN.
Muhammad Naufal Aminudin, Direktur Pembiayaan Otorita IKN, memaparkan total nilai investasi dari sembilan proyek KPBU mencapai Rp55 triliun.
“Total secara keseluruhan indikasi investasi melalui skema KPBU untuk saat ini sekitar Rp55 triliun, ini nilai yang cukup signifikan sebenarnya,” kata Naufal, Selasa (12/11/2023).
Tahap awal skema investasi KPBU ini akan digulirkan untuk pembangunan hunian aparatur sipil negara (ASN) di IKN.
Dalam laporannya, saat ini sudah terdapat sejumlah investor baik dari dalam maupun luar negeri yang telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pembangunan hunian di IKN.
Mengacu pada paparan yang dibagikan, Citic Construction yang juga tergabung dalam Konsorsium Nusantara bersama dengan PT Risjadson Brunsfield Nusantara akan membangun sebanyak 60 tower rusun untuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
Adapun, konsorsium Nusantara tersebut dilaporkan berkomitmen membangun 60 tower rusun dengan nilai investasi sebesar Rp30,8 triliun.
Selanjutnya, perusahaan properti asal Malaysia yakni IJM Corporation Berhad juga diketahui bakal membangun 20 tower hunian ASN di IKN dan Maxim Properties akan membangun 10 tower hunian ASN.
Belum diketahui pasti berapa nilai investasi yang disuntik dari dua perusahaan properti asal Malaysia tersebut.
Meski begitu keduanya didorong untuk melaksanakan groundbreaking pada 2024.
Sementara itu, untuk badan usaha dalam negeri yang telah tercatat bakal menggarap proyek rusun ASN dengan indikasi total nilai investasi mencapai Rp55 triliun di antaranya, Summarecon (6 tower), Triniti Land (8 tower), Nindya Karya (8 tower), Intiland (41 tower rusun dan 109 unit rumah tapak), serta Ciputra (10 tower rusun dan 20 unit rumah tapak).
“Tren positif iklim investasi di IKN akan terus berlanjut seiring dengan besarnya minat pasar saat ini. Kami mencatat, hingga periode awal Desember OIKN telah menerima 323 surat minat investasi,” tegasnya. (*)