Mahakata.com – Pada momen Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Rudy Masud, Gubernur Kaltim, memberikan kebijakan menggratiskan sewa kios selama enam bulan mulai bulan April 2025.
Dalam kebijakan ini, para pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak, dan kantin di bawah kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan.
Setidaknya 488 kantin yang terdapat di 243 SMA/SMK yang tersebar di kabupaten dan kota kebijakan gratis biaya sewa.
Kebijakan ini mendorong bangkitnya semangat usaha bagi pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak/petak dan kantin.
“Gratis sewa kios, lapak, kantin dan petak-petak usaha selama enam bulan,” kata Rudy Masud.
Gratis sewa diberikan kepada penyewa kios, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Program ini mencakup berbasis lokasi, termasuk area yang berada di SKPD,” lanjutnya.
Diketahui kantin-kantin sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), juga Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri berada dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.
Demikian, kantin-kantin yang tersebar di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Dibebaskan dari biaya sewa berlaku mulai April hingga enam bulan kedepan,” tegasnya.
Gubernur Rudy berharap kebijakan gratis sewa kios, lapak dan kantin menjadi kado spesial bagi masyarakat Kaltim.
“Lebaran ini momen berbagi kebahagiaan dan semoga saudara-saudara kita para pelaku usaha kecil ikut berbahagia,” pungkasnya. (*)