48 Pemilik Ruko di Pasar Pagi Belum Setuju Direlokasi, Pemkot Samarinda Pertimbangkan Usulan Tukar Guling

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Samarinda bakal menindaklanjuti terkait adanya 48 pemilik ruko Pasar Pagi, yang menolak direlokasi lantaran memiliki sertifikat hak milik atau SHM.

Pemkot Samarinda mempertimbangkan melakukan tukar guling ruko tersebut.

Ridwan Tassa, Asisten I Sekkot Samarinda, mengatakan pihaknya tetap melibatkan pemilik 48 ruko untuk mencari jalan terbaik bagi semua pihak.

Hal itu dilakukan dengan harapan mencapai kesepahaman yang terbaik antara pemerintah dan juga para pemilik ruko.

“Walaupun kita tidak meminta putusan mereka, tetapi kita tetap mengajak mereka untuk berdiskusi. Karena yang terbaik supaya mereka juga tidak merasa dirugikan,” kata Ridwan Tassa, Selasa (2/1/2024).

Rencana rekonstruksi Pasar Pagi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menemui kendala.

Rencana tersebut kembali mendapat penolakan, kali ini dari 48 pemilik ruko yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

“Kita sudah sosialisaikan bahwa nanti diberi alternatif tukar guling,” jelasnya.

Terkait relokasi keseluruhan pedagang, Tassa berharap agar proyek ini dapat rampung segera.

“Insya Allah Januari ini selesai semua,” tegasnya. (*)

 

Leave a Reply