Usai OTT di Paser, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Proyek Jalan Nasional

Bagikan :

Mahakata.com – KPK resmi menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan nasional Paser, Kaltim.

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK di antaranya tiga kontraktor dan dua pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka,” kata Johanis, Sabtu (25/11/2023).

Identitas kelima tersangka di antaranya, (NM)Nono Mulyatno , Direktur CV BS (Bajasari); ANR (Abdul Nanang Ramis), pemilik PT FPL (Fajar Pasir Lestari); (HS) Hendra Sugiarto, staf PT FPL; RF (Rahmat Fadjar), Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B; RS (Riado Sinaga), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim

Kasus ini bermula dari data e-catalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. Proyek itu meliputi dua paket pekerjaan, yaitu peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Menurut Johanis, tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Nono, Abdul, dan Hendra, bersepakat untuk memberikan uang kepada Rahmat dan Riado agar perusahaan mereka mendapatkan proyek tersebut. Rahmat dan Riado pun menyanggupi permintaan itu.

“RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP,” ungkap Johanis.

Dari kesepakatan itu, Rahmat mendapat keuntungan sebesar 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek. Pemberian uang dilakukan secara bertahap pada Mei 2023 sejumlah Rp 1,4 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (23/11/2023). Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 525 juta.

Atas perbuatannya, Nono, Abdul, dan Hendra dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rahmat dan Riado dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Leave a Reply