UMP 2024 Kaltim Naik Jadi Rp3,36 Juta, DPRD Kaltim Beri Apresiasi

Bagikan :

Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada Selasa (21/11/2023) kemarin.

Diketahui UMP Kaltim untuk 2024 akan naik dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,36 juta atau naik 4,98 persen.

“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” kata Akmal Malik.

“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” lanjutnya.

Kenaikan UMP 2024 ini diapresiasi Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

“Kenaikan UMP Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen tentu akan memiliki dampak pada beberapa aspek, baik positif maupun kurang positif,” ungkap Reza, sapaan akrabnya.

“Namun semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim patut diapresiasi. Apalagi Kaltim akan menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di Kaltim dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat,” tambahnya.

Reza mendorong kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja di Bumi Mulawarman, hingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan upah lebih tinggi, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim,” tegasnya.

Diharapkan naiknya UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga bisa meningkat.

Naiknya UMP juga diharapkan menjadikan Kalimantan Timur lebih menarik bagi investor. Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan membuka cabang atau pabrik di Kaltim, karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi.

Harapannya ini menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur.

“Hal paling utama adalah, kenaikan upah ini bisa diimplementasikan dengan baik, dan semoga antara perusahaan dan pekerja bisa menyesuaikan diri terhadap perubahan ini,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply