Investor Asing Baru Sebatas Minat, Otorita IKN Kantongi 305 Letter of Intentat Partisipasi Membangun IKN

Bagikan :

Mahakata.com – Sampai saat ini, belum ada investor asing yang memastikan dirinya menanamkan duit di pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Calon investor asing silih berganti mengunjungi IKN, namun sampai sekarang para investor itu baru sebatas minat terlibat di pembangunan IKN.

Berdasarkan data, saat ini Otorita IKN sudah mengantongi 305 surat pernyataan minat (letter of intentat/LoI) untuk membangun ibu kota negara baru.

Adapun 305 surat minat itu berasal dari 172 investor lokal dan 133 investor asing.

“Akhirnya dalam perjalanan akan diperlukan investor asing. Karena kita mau IKN menjadi kota dunia, sehingga dibutuhkan investor dari berbagai belahan dunia dengan berbagai standar teknologi dan pelayanan,” kata Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN, Selasa (21/11/2023).

Berikut rincian 133 surat pernyataan minat investor asing; Singapura 27 LoI, Jepang LoI, Malaysia 19 LoI, Tiongkok 19 LoI, Korea Selatan 9 LoI, Amerika Serikat 7 LoI, Finlandia 3 LoI, Spanyol 3 LoI, Uni Emirat Arab (UEA) 2 LoI, Thailand 2 LoI, Jerman 2 LoI, dan investor asing lainnya terdiri dari 18 LoI.

Sementara soal mekanisme berinvestasi, lanjutnya, terdapat delapan tahap yang perlu dilalui para investor.

Pertama adalah penyerahan surat pernyataan minat (LoI), kedua adalah tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LoI.

Ketiga 1-on-1 meeting; keempat, penyerahan surat konfirmasi; kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor.

Kemudian perjanjian kerahasiaan dan permohonan data non disclosure agreement (NDA) dan data request; ketujuh, studi kelayakan; dan kedelapan, kesepakatan.

“Tahapan tersebut (tahap kedua) lebih banyak direspons investor domestik. Saya bilangnya investor domestik lebih sat set dalam memproses dan mengevaluasi antara risk and return (risiko dan keuntungan), kemudian mengambil keputusan hingga mencapai kesepakatan,” tegasnya.

Pada tahap kedua ini merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo, yakni memprioritaskan investor domestik dan mengerem investor asing dalam pembangunan IKN.

“Jadi memang di tahap ini (tahap kedua) dilakukan prioritasi penilaian dan evaluasi terhadap LoI. Jadi kalau Pak Presiden mengatakan agar di rem sedikit, rem atau gas ini dilakukan pada tahap dua. Tapi jelas minat (investor asing) sangat tinggi,” pungkasnya. (*)

 

Leave a Reply