Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Balikpapan, Petugas Satpol PP Mulai Tertibkan Pom Mini

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, tentang penertiban Pom Mini di Kota Minyak.

Diketahui, aktivitas penjualan BBM dengan Pom Mini dilarang dilakukan di kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, kawasan padat penduduk, dan perdagangan.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Satpol PP Balikpapan melakukan melakukan penertiban Pom Mini.

Izmir Novian Hakim, Sekretaris Satpol PP Balikpapan, mengatakan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi edaran itu bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan kepada pemilik usaha Pom Mini.

“Penertiban dilakukan di tiga kawasan Balikpapan yang dilarang sesuai dengan Edaran Wali Kota Balikpapan,” kata Izmir Novian Hakim.

Hasil kegiatan tersebut, Petugas Satpol PP menyita 17 mesin Pom Mini dan 30 botol bensin eceran.

“Untuk sementara ada 17 Pom Mini dan 30 botol bensin eceran yang disita,” jelasnya.

Izmir manambahkan, jika para pemilik usaha Pom Mini sudah mematuhi surat edaran yakni kelengkapan izin, kemudian memiliki tera dan memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dipersilahkan untuk berjualan kembali.

“Tapi akan ditertibkan lagi kalau melanggar. Yang jelas tidak boleh adanya Pom Mini di tiga kawasan yang telah ditentukan di edaran. Kalau ada perubahan di kemudian hari, akan kami sampaikan kembali. Sedangkan untuk di luar tiga kawasan tersebut wajib memenuhi kelengkapan persyaratan di edaran,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *