Mahakata.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menetapkan tiga pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, menjadi tersangka kasua korupsi.
Ketiganya diduga melakukan tindak korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp4,9 miliar.
Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, turut menyoroti kasus korupsi yang melibatkan dua pegawai berstatus PNS, dan satu pegawai honorer tersebut.
Diriya mengakui dengan adanya kasus ini, maka tidak ditampik bahwa ada persoalan sistem yang harus dibenahi.
“Apakah ada kelalaian untuk melihat kehadiran mereka, atau murni ada penipuan dan sebagainya. Tetapi tentu sebagai sistem kita melakukan introspeksi diri juga,” kata Akmal Malik.
“Kita melihat bagaimana prosedural yang dilakukan selama ini terhadap pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bagaimana cross check terhadap tingkat kehadiran. Itu kenapa saya sering sidak. Apa benar tidak tingkat kehadiran itu riil dan sebagainya,” sambungnya.
Dirinya menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem kehadiran pegawai.
“Kita akan lakukan review lengkap, saya libatkan lima OPD masing-masing dengan keahliannya, untuk kemudian menyampaikan apa yang terjadi,” tegasnya.
“Setelah itu nanti kita lihat kalau memang ada yang kurang kita benahi. Kalau ada yang pantas mendapatkan reward kita kasih. Kalau ada yang salah kita kasih punishment,” pungkasnya. (*)