Mahakata.com – Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kaltim dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Kaltim.
Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ini diterima Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim.
“Saat ini Komite IV DPD RI melakukan inventarisasi masalah, terkait Penerima lan Negara Bukan Pajak. Ini kesempatan kita menyampaikan aspirasi,” ungkap Seno Aji.
“Kita menilai banyak pendapatan PNBP Kaltim ternyata terlalu kecil. Karena itu, kita minta kepada Komite IV ketika penyusunan rancangan di Senayan dapat dinaikkan, sehingga PNBP Kaltim atau bagi hasil ke Kaltim pun lebih besar,” sambunynya.
Menurutnya, saat ini PNBP yang diserahkan Kaltim kepada pusat sangat besar, namun kembali ke daerah disebut angkanya sangat kecil.
Untuk itu, Pemprov Kaltim meminta DPD RI membantu untuk menaikkan PNBP Kaltim dari pusat ke daerah lebih signifikan.
Diketahui, sesuai dengan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah itu mencapai Rp39,25 triliun atau 97,40 persen dari target tahun 2024.
“Ternyata, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yakni sampai dengan Desember 2024 mencapai Rp3,44 triliun. Sedangkan yang kita setorkan ke pusat berpuluh-puluh triliun,” jelasnya.
Pemprov Kaltim meminta Komite IV DPD RI dapat menyuarakan dan mengabulkan permohonan tersebut.
“Kita maunya fifty-fifty ya 50:50, tapi tentu nggak mungkin ya. Karena, dalam rancangan itu ada uji publik dan sebagainya. Tentu, kita akan mengeceknya,” tegasnya.
Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI, mengapresiasi aspirasi Pemprov Kaltim dengan menuntut adanya keadilan Penerimaan PNBP ke Kaltim porsinya ditingkatkan.
“Kaltim minta bagi hasil daerah lebih besar porsinya untuk daerah penghasil. Karena, Kaltim daerah penghasil minyak dan gas,” ungkap Ahmad Nawardi.
Diketahui, untuk realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni sampai dengan Desember 2024 mencapai Rp3,44 triliun.
Penerimaan tersebut bersumber dari seluruh jenis realisasi PNBP meliputi PNBP lainnya dan pendapatan badan layanan umum (BLU), dengan didominasi oleh pendapatan jasa kepelabuhanan dan pendapatan jasa layanan pendidikan. (*)