Siapkan Diri Hadapi IKN, Pj Gubernur Kaltim Minta Pemkab PPU Revisi RTRW Penajam Paser Utara

Bagikan :

Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, meminta Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah, sebagai upaya memperkuat persiapan PPU menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Akmal Malik menoyoti di PPU hanya memiliki 3,3 persen lahan peruntukan pemukiman perdagangan dan jasa.

Kondisi itu diyakini tidak dapat menunjang perkembangan daerah sebagai penyangga IKN.

“Luasan wilayah yang diperuntukan untuk pemukiman perdagangan dan jasa hanya 3,3 persen dari luasan wilayah PPU, pertanyaan saya imposible mengembangkan wilayah ini sebagai penyangga IKN,” jelasnya.

Diketahui, Penajam Paser Utara, memiliki empat kecamatan, 24 kelurahan dan 30 desa, memiliki populasi sekitar 166.554 jiwa serta luas wilayah 3.333,06 kilometer persegi pada tahun 2017.

Akmal Malik menegaskan urgensi revisi RTRW kepada Bupati, menyatakan bahwa tanpa revisi, harapan untuk menjadikan PPU sebagai kawasan penyangga akan sulit terwujud.

Dampak dari revisi RTRW akan mencakup acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Saya minta Pak Pj Bupati PPU segera revisi RTRW dan berharap PPU bisa jadi kawasan penyangga IKN,” tegasnya.

Pentingnya kebijakan mendorong Pj Gubernur untuk meminta kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim (PUPR) Kaltim, untuk segera memfasilitasi revisi.

Manfaat dari revisi RTRW, nantinya diharapkan dapat menghasilkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan sekitarnya dan memastikan tata ruang wilayah yang berkualitas. (*)

Leave a Reply