Serahkan Penilaian Proper Pengelolaan Lingkungan Hidup, 27 Perusahaan Dapat Rapor Merah

Bagikan :

Mahakata.com – 147 perusahaan di Kaltim mengikuti penilaian pengelolaan lingkungan hidup sejak 2022 hingga 2023.

Hasilnya dituangkan dalam pemberian setifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2023.

Untuk di Kaltim, sertifikat penilaian proper diserahkan oleh Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim.

Sri Wahyuni memaparkan extraordinary turn around yang diharapkan adalah melakukan setidaknya lima lompatan untuk menjaga kelangsungan bumi dan manusia, yaitu pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, pemberdayaan perempuan, sistem pangan yang sehat untuk manusia dan ekosistem, serta mengubah sistem energi untuk meningkatkan efisiensi dan transisi menuju energi bersih.

Dari 147 perusahaan di Kaltim, 9 perusahaan meraih peringkat Emas, 11 perusahaan peringkat Hijau, 86 perusahaan peringkat Biru dan 27 perusahaan masih meraih peringkat Merah.

“Selain itu, terdapat 12 perusahaan yang tidak diumumkan,” kata Sri Wahyuni.

“Satu perusahaan delisting dan 11 perusahaan mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” lanjutnya.

Sekda Sri menegaskan proper yang dilaksanakan oleh KLHK maupun Provinsi Kalimantan Timur turut serta dalam pengarusutamaan pengelolaan perubahan iklim pada unit usaha dan/atau kegiatan serta melaporkan aksi tersebut ke dalam aplikasi berbasis web melalui Kementerian Bappenas.

“Secara akumulasi, aksi mitigasi perubahan iklim yang telah dilaporkan update per 24 Februari 2024 adalah sebanyak 1.127 aksi dari semua kontributor dan sektor di Kalimantan Timur,” tegasnya.

“Angka ini akan jauh lebih besar jika seluruh pelaku aksi mitigasi dapat bersinergi melaporkan aksinya,” pungkasnya.

Selain itu kerja cepat dari kelompok kerja aksara di level provinsi dan Low Carbon Development Indonesia (LCDI) selaku representasi Bappenas juga perlu untuk terus ditingkatkan agar dapat memfasilitasi seluruh pelaku yang secara sukarela melaporkan aksi mitigasi yang dilakukan di dalam kegiatannya, baik pemerintah, masyarakat, mitra pembangunan dan swasta. (*)

Leave a Reply