Seluruh Aset Pemkab Kukar Yang Masuk Ibu Kota Nusantara Akan Diserahkan ke Otorita IKN

Bagikan :

Mahakata.com – Sejumlah area di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang termasuk dalam batas kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), saat ini menjadi fokus utama dalam pengelolaan oleh pemerintah Otorita IKN.

Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat setempat.

Dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Otorita IKN bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kantor Otorita IKN, Balikpapan, kedua pihak mendalami kewenangan terkait pembangunan dan pengelolaan aset di wilayah Kukar yang termasuk dalam batas kawasan IKN.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar, Salehuddin, mengungkapkan bahwa ada enam kecamatan di Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN.

“Saat ini tanggung jawab atas wilayah tersebut masih dipegang oleh Pemerintah Daerah Kukar. Tanggung jawab ini akan terus berlanjut sampai diaktifkannya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN, di mana kemudian akan ada proses penyerahan wewenang,” kata Salehuddin.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menjelaskan pembagian wilayah maka seluruh aset yang ada di dalam wilayah itu akan menjadi delineasi Kawasan IKN baik yang dari Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kukar, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Nantinya menjadi milik Otorita IKN untuk dikelola lebih lanjut,” ungkapnya.

“Kemudian ada proses penyerahan-penyerahan aset yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Menurutnya, terdapat beberapa inisiatif yang tengah dipersiapkan menjelang pengelolaan penuh kawasan IKN oleh Otorita IKN, di antaranya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, mulai dari guru hingga tenaga kerja terampil.

“Ini sangat penting untuk mendukung IKN sebagai ibu kota yang futuristis dan adaptif,” jelasnya.

Dalam hal pengelolaan aset fisik, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengusulkan agar aset-aset tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama dengan Otorita IKN.

“Tentunya, kita berharap proses ini (penyerahan aset daerah) segera tuntas supaya kita nanti enak ketika melaksanakan fungsi Pemdasus,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *