Mahakata.com – Komisi III DPRD Samarinda, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUPR Kaltim.
Diketahui pada 2023 lalu, progres pelaksanaan kegiatan PUPR berara di angka 86,39 persen.
“APBD 2023 kan memang sudah habis, jadi kita tanyakan lah progres dari kegiatan itu kira-kira sudah seberapa jauh. Ternyata laporan dari Dinas PUPR-Pera Kaltim yang sudah terselenggara sekitar 86,39 persen,” Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Veridiana menyoroti sisa pekerjaan Dinas PUPR Kaltim yang tidak rampung sebesar 14 persen pekerjaan.
Beberapa faktor, termasuk penambahan waktu ke pihak ketiga agar dapat menyelesaikan pekerjaannya.
“Jadi, karena adanya Pergub Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran Berikutnya,” tegasnya.
“Pergub 71 ini untuk penambahan waktu bagi pihak ketiga agar dapat menyelesaikan pekerjaannya, anggarannya sekitar Rp100 miliar,” lanjutnya.
Faktor lain yaitu soal pembebasan lahan dengan anggaran senilai Rp115 miliar, persoalannya mengenai verifikasi pemilik asli (siapa yang berhak menerima uang tersebut).
“Anggaran pembebasan lahan kurang lebih Rp115 miliar, pembebasan lahan ini karena terkait masalah verifikasi, siapa sebenarnya yang berhak untuk menerima, ini di lapangan belum selesai,” paparnya.
Selain itu, Veridiana Huraq Wang, menekankan faktor yang mempengaruhi progres pekerjaan Dinas PUPR Kaltim belum terserap sepenuhnya, yakni karena adanya kegiatan yang belum mengikuti prosedur.
“Lalu ada kegiatan di perkim, itu yang muncul Rp107 miliar, masalahnya, ada pekerjaan yang muncul di APBD perubahan, tetapi belum mengikuti prosedur, sehingga yang di perkim ini akan dilelang ulang, diproses ulang lagi,” pungkasnya. (*)