Mahakata.com – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengubah trek uji praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Dari sebelumnya berbentuk angka 8 dan zig-zag, kini menjadi huruf S.
Perubahan ini berlaku untuk tujuh kabupaten/kota di provinsi tersebut, yaitu Berau, Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Hal ini dilakukan sebagai respon positif terhadap arahan Kapolri yang tertuang dalam keputusan Kakorlantas Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Uji Coba Lapangan Praktek Wajib SIM C Baru.
“Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kami evaluasi, kaji dan tindaklanjuti keluhan dan masukkan masyarakat di lapangan. Tujuannya, memberikan kemudahan dan pelayanan pada masyarakat,” kata Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol. Sonny Irawan, di Polresta Samarinda, Rabu (9/8/2023).
Ia menegaskan, perubahan trek tidak mengurangi aspek kemampuan kompetensi pemohon SIM. Ada empat kompetensi yang diujikan dalam trek huruf S ini, yaitu:
Uji rem keseimbangan. Pemohon harus melakukan rem di kotak pertama lampu merah sambil melihat ke arah kanan dan kiri. Ini untuk menguji cara pengereman yang baik dan kesadaran lingkungan saat berkendara.
Uji u-turn keterampilan. Pemohon harus memutar kendaraan tanpa menginjak tanah dengan kaki. Ini untuk menguji keterampilan memutar kendaraan dengan benar.
Uji kombinasi persimpangan. Pemohon harus menunjukkan kemampuan menghadapi kondisi persimpangan yang berbeda-beda.
Uji rem untuk menghindar. Pemohon harus menunjukkan kemampuan melakukan rem mendadak untuk menghindari halangan.
“Metode atau konsep huruf S ini adalah menampung dan tetap memperhatikan aspek kompetensi pengendara kendaraan bermotor. Saya harap seluruh masyarakat merasakan kemudahan atas pelayanan yang diberikan Polri. Namun juga tidak menghilangkan aspek keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” tegasnya. (*)