Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Mulawarman, membayarkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.
Akmal Malik meminta perusahaan mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri.
Kebijakan pemerintah ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” kata Akmal Malik.
Diketahui, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Kebijakan Pemerintah ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Akmal menambahkan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Bahkan menurut Akmal, kalau bisa lebih cepat lebih baik, sehingga karyawan bisa berlebaran dengan bahagia bersama keluarganya.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegasnya. (*)