Mahakata.com – Pemprov Kaltim bakal mewajibkan perusahaan tambang pemegang IUPK untuk menyerahkan 10 persen keuntungan bersih ke daerah.
Jika tidak, Pemprov Kaltim memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan bersangkutan.
Kewajiban penyerahan 10 persen keuntungan ini guna meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kontribusi sektor pertambangan bagi perekonomian lokal.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, akan dikenai sanksi denda sebesar 2 persen dari pendapatan keuntungan yang harus dibayar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengungkapkan Pemprov Kaltim telah membuat Pergub Nomor 34 Tahun 2023, sebagai landasan hukum penerapan aturan itu.
“Kami membuat pergub ini. Untuk memberikan kekuatan hukum untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan pemegang IUPK harus membayar penerimaan daerah,” ungkap Ismiati.
Angka 10 persen berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK setah dikurangi pajak penghasilan.
“Keuntungan bersih ini harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk pemerintah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bapenda Kaltim. Terdapat 6 IUPK Generasi I sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian di Kaltim di antaranya.
PT Kaltim Prima Coal dengan kewajiban keuntungan bersih 2023. PT Mukti Harapan Utama dengan kewajiban keuntungan bersih 2024. PT Kideco Jaya Agung dengan kewajiban keuntungan bersih 2025.
PT Tanito Harum dengan kewajiban keuntungan bersih 2021. PT Berau Coal dengan kewajiban keuntungan bersih 2026. Dan PT Kendilo Coal Indonesia dengan kewajiban keuntungan bersih 2023.
“Kami berharap dengan pergub ini. Pemda dapat meningkatkan PAD dari sektor pertambangan,” tegasnya. (*)