Per Agustus 2023, Puluhan Pasangan Ajukan Dispensasi Menikah di Bawah Umur ke Kanwil Kemenag Samarinda

Bagikan :

Mahakata.com – Januari hingga Agustus 2023, total ada 30 pasangan anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda.

Dari jumlah tersebut, ada 6 pernikahan dengan dispensasi untuk remaja laki-laki, dan 24 dipensasi pernikahan untuk remaja perempuan.

Sementara di tahun 2022 lalu, ada 521 pernikahan yang terjadi pada remaja dengan rentang usia mulai 13 hingga 19 tahun.

“Memang prosedur kami demikian. Harus ada dispensasi dari pengadilan. Kalau tidak ada kami tidak mau menikahkan,” kata Kasi Binmas Kemanag Samarinda, Ikhwan Saputera.

Dijelaskannya, dalam dispensasi pernikahan biasanya disebutkan alasan yang mendasari disetujuinya pernikahan tersebut.

“Memang alasannya beragam. Ada yang karena keadaan, keinginan sendiri maupun situasi terpaksa,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau agar sebisa mungkin masyarakat menghindari terjadinya pernikahan remaja di bawah umur. (*)

Leave a Reply