Pengusaha Rumah Makan Nakal Tak Bayar Pajak, Siap-Siap Disegel Pemkot Samarinda

Bagikan :

Mahakata.com – Beberapa waktu lalu, salah satu rumah makan di Samarinda, dipasangi papan pemberitahuan oleh petugas.

Papan pemberitahuan ini berisi terkait keterangan kalau rumah makan tersebut belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Tindakan tegas dari Pemkot Samarinda ini jadi peringatan kepada pengusaha agar taat kewajiban membayar pajak.

Hermanus Barus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, menegaskan upaya serupa akan dilakukan pihaknya kepada pelaku usaha kuliner lain, yang masih ngotot tidak mau menunaikan urusan pajak mereka.

Bahkan, ia menyebut pihaknya tak segan untuk menyegel usaha-usaha milik Wajib Pajak (WP) yang masih ngotot melanggar kewajibannya.

“Ketaatan pajak itu bukan sebatas menyetorkan data pajaknya. Tapi juga menyetorkan nominal sesuai dengan pajak yang ditanggung,” jelas dia.

Hal tersebut disampaikannya, karena masih ada WP yang hanya sebatas menyetorkan data pajak, namun urung menyetorkan uang pajak kepada daerah. Padahal, aturan soal pajak di Samarinda sudah tertuang melalui Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

“Jadi kalau kami ambil langkah tegas, itu karena aturannya sudah jelas. Ada di dalam Perda,” sambungnya.

Hermanus membeberkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, setidaknya ada empat usaha kuliner yang memiliki persoalan seputar pajak. Ada restoran yang menyetorkan pajak, namun tidak sesuai dengan data yang ada.

Hermanus menegaskan, pajak 10 persen yang disetorkan kepada Pemerintah Daerah bukan merupakan beban pemilik usaha. Namun pajak yang selama ini ditagihkan kepada konsumen.

“Jadi kan itu uang konsumen, yang dititipkan ke restoran. Kenapa malah tidak disetorkan ke daerah” pungkasnya. (*)

 

Leave a Reply