Pemkot Samarinda Resmi Layangkan Surat Resmi Pemindahan Rekening ke Direksi Bank Kaltimtara

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Samarinda, menyatakan keseriusan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Kaltimtara ke bank pemerintah lainnya.

Keseriusan itu tertuang dalam surat resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kepada direksi Bank Kaltimtara.

Andi Harun mengungkapkan beberapa alasan kuat di balik keputusan ini dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karang Mumus balai kota. Alasan pertama adalah aspek yuridis.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, RKUD tidak wajib disimpan di bank milik daerah, melainkan bisa juga di bank pemerintah atau bank umum.

“Jadi, secara hukum tidak ada masalah kalau kita pindahkan RKUD ke bank lain. Yang penting adalah bagaimana kita mengoptimalkan aset daerah yang ada,” kata Andi Harun.

Alasan kedua adalah optimalisasi aset. Andi Harun menjelaskan bahwa uang APBD merupakan aset daerah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan pembangunan. Hasil kajian analisis pemerintah kota Samarinda menunjukkan bahwa nilai rate bank umum lebih tinggi dari Bankaltimtara.

“Contohnya, untuk jasa giro Bankaltimtara hanya 2 persen, sedangkan BRI bisa sampai 2,75 persen. Untuk deposito, Bankaltimtara 3 persen, sedangkan bank umum lain bisa sampai 4,5 sampai 5 persen. Salah satu bank yang menawarkan 5 persen adalah Bukopin,” ujar Andi.

Selain nilai rate, Andi Harun juga mempertimbangkan aspek administratif dalam memilih bank penempatan RKUD yang baru. Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah kesiapan bank untuk mendukung sistem tata kelola keuangan antara pusat dan daerah seperti sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).

“Sejauh ini, kami cenderung memilih BRI karena sudah bekerjasama dengan Kemendagri dalam hal SIPD. Jadi, kami tidak hanya melihat dari sisi pendapatan, tapi juga dari sisi kemudahan administrasi,” lanjutnya.

Alasan ketiga dan terakhir adalah tingkat kesehatan bank. Andi Harun mengungkapkan bahwa Bankaltimtara saat ini sedang mengalami masalah Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah sebesar Rp 3,8 triliun. Utang tersebut sudah terhapus dalam neraca keuangan, tapi masih ada hak tagih yang belum terselesaikan.

“Ini merupakan indikasi ketidaksehatan bank yang cukup serius. Kami tidak tahu kapan masalah ini bisa diselesaikan. Kami khawatir akan berdampak pada keamanan jangka panjang aset daerah,” tuturnya.

Andi Harun menambahkan bahwa dirinya sudah berusaha berkomunikasi dengan direksi Bankaltimtara untuk membahas permasalahan ini, tapi tidak ada upaya yang ditunjukkan oleh pihak bank untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, pemerintah kota Samarinda memutuskan untuk berpaling dari bank milik daerah tersebut.

“Semua yang kami lakukan demi kepentingan optimalisasi aset daerah dan pembangunan kota Samarinda,” pungkasnya.

Lamanya proses pemindahan RKUD tergantung kesiapan bank penempatan yang baru, karena perlu adanya harmonisasi dan konsolidasi data yang membutuhkan waktu. (*)

Leave a Reply