Pemkot Samarinda Larang Penukaran Pecahan Uang Rupiah Pinggir Jalan Jelang Idulfitri 1445 Hijriah

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Samarinda memastikan melarang aktivitas penukaran pecahan uang rupiah di pinggir jalan.

Larangan itu berdasarkan Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0671/011.04 tentang Larangan Pemasangan Penukaran Uang Lebaran.

Hal itu seperti yang disampaikan Kumarul Zaman, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkot Samarinda.

Dirinya menegaskan untuk jasa penukaran pecahan uang rupiah yang biasa muncul menjelang lebaran di tepi jalan dilarang.

“Kecuali tempat yang resmi seperti perbankan atau Kantor Pos Indonesia. Dengan bertransaksi di tempat penukaran uang yang resmi, masyarakat terhindar dari praktik riba,” tegasnya.

“Kalau uang ditukar uang, nilainya harus sama. Kalau di tepi jalan non-resmi, nilainya bisa berkurang,” lanjutnya.

Surat edaran itu telah diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, kepolisian hingga camat dan lurah se-Samarinda.

Perluasan informasi tersebut agar pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya dapat mengawasi pendirian gerai zakat hingga praktik penukaran uang.

“Apalagi Satpol PP sudah menghimpun data titik-titik potensial yang biasa menjadi lokasi pedagang penukaran uang,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply