Mahakata.com – Pemkot Samarinda memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu kepada pemilik kendaraan motor korban dugaan BBM oplosan saat mengisi di SPBU milik Pertamina.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengatakan bantuan tunai sebesar 300 ribu rupiah kepada pemilik kendaraan roda dua (R2) yang terdampak dalam rentang waktu 28 Maret hingga 08 April 2025.
Menurutnya, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Samarinda.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kekhawatiran masyarakat atas beredarnya BBM yang diduga tidak murni di sejumlah SPBU wilayah Samarinda,” kata Andi Harun.
Berikut sejumlah syarat untuk menerima bantuan tunai:
1. Nota servis dari bengkel yang menyebutkan kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah.
2. Fotokopi KTP berdomisili di Samarinda.
3. Fotokopi STNK kendaraan.
4. Kendaraan dibawa saat pengajuan.
5. Bukti dokumentasi berupa foto atau video kondisi kendaraan.
6. Bukti visual dari suku cadang yang telah diganti.
“Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan membawa seluruh persyaratan ke kantor kecamatan sesuai alamat domisili masing-masing,” jelasnya.
Andi Harun menyebut proses pengajuan akan dibuka selama satu minggu, yakni mulai 14 hingga 20 April 2025.
“Seluruh dokumen persyaratan wajib diserahkan langsung ke kantor kecamatan sesuai dengan alamat pemohon,” tegasnya. (*)