Pemkot Samarinda Akhirnya Terbitkan SK Larangan Penjualan BBM Eceran Pertamini Tidak Berizin

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot Samarinda akhirnya menerbitkan larangan penjualan BBM eceran dalam bentuk Pertamini dan usaha sejenisnya yang tidak memiliki izin.

Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menandatangani Surat Keputusan Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, pada 30 April 2024.

SK ini merupakan langkah tegas Pemkot Samarinda dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan.

“Seperti yang pernah terjadi kebakaran akibat kegiatan Pertamini yang telah menelan korban jiwa, maka dari itu ini merupakan langkah yang diambil juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko serupa,” kata Andi Harun.

Andi Harun memastikan pemkot akan menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha Pertamini, sebelum nantinya dilakukan penertiban.

“Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

“Kami berharap para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami tujuan dari pengaturan ini, yang pada akhirnya adalah demi kebaikan bersama,” lanjutnya.

Pemkot Samarinda dijadwalkan menggelar rapat teknis untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan dari surat keputusan tersebut.

“Kami akan menggelar untuk membahas teknis pelaksanaan dari keputusan Wali Kota. Penjelasan lengkap akan disampaikan kepada media setelah rapat tersebut selesai,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply