Pemkab PPU dan Otorita IKN Teken Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah di Desa Bumi Harapan

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah (BMD).

Perjanjian serah terima hibah Barang Milik Daerah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan hibah berupa tanah, peralatan dan mesin, dan gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Naskah perjanjian hibah BMD dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan prioritas masing masing pihak.

Namun demikian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara, Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan/atau aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, menyambut baik pelaksanaan penandatanganan perjanjian hibah tersebut.

“Dengan kerja sama yang baik kita bisa selesaikan,” kata Jaka.

Dirinya berharap, acara hari ini bisa menjadi pembuktian bahwa Otorita IKN dan Pemda Kabupaten PPU dapat bersinergi dan berkolaborasi.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembuktian bahwa kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik,” lanjutnya.

Selain itu, Jaka mendorong seluruh kedeputian di Otorita IKN juga dapat memulai dan mengembangkan berbagai kerja sama baru dengan Pemkab PPU maupun Pemkab Kutai Kartanegara ataupun daerah mitra IKN.

“Tidak hanya sekretariat tetapi tujuh kedeputian dan unit hukum,” sebutnya.

Sementara itu, Makmur Marbun, Pj Bupati PPU, mengungkap pihaknya siap untuk bersinergi bersama Otorita IKN.

“Kita bergandengan tangan untuk percepatan pembangunan IKN, IKN adalah harga mati,” ungkapnya. (*)