Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Kaltim di 2023

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan oleh Bapenda Kaltim, Jumat (26/1/2024).

Fokus utama Rakor adalah implementasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya dalam konteks Wajib Pungut di wilayah Kalimantan Timur.

Acara dibuka Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni sebagai tanda dimulainya tahapan penting dalam pemahaman dan penyesuaian terhadap perubahan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

Kegiatan ini dihadiri para Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se Kaltim dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam laporannya, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menyampaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan target pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp 4,8 triliun dari target pajak daerah sebesar Rp 7,7 triliun. (62,33 persen).

Sementara capaian realisasi penerimaan PBBKB pada tahun 2023 sebesar Rp5,54 triliun dari target APBD sebesar Rp4,80 triliun.

“Terdapat surplus sebesar 115,58 persen,” sebutnya.

Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan hasil amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini, jelas Ismiati, penentuan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen dari Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum Pajak Pertambahan Nilai. (*)

Leave a Reply