Marthinus Minta ke Pimpinan DPRD Kaltim Tiga Bakal Calon Pj Gubernur Kaltim Diparipurnakan

Bagikan :

Mahakata.com – Tiga nama bakal calon Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sudah dikirimkan pimpinan dewan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Yakni, Jumat (8/9/2023).

Kendati begitu, tiga dari lima nama yang telah dipilih untuk masuk bursa calon Pj Gubernur dan direkomendasikan ke Kemendagri, hingga kini belum juga diumumkan secara terang-terangan oleh Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Provinsi Kaltim.

Sikap tidak transparan itu akhirnya membuat Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan Marthinus angkat bicara dalam Rapat Paripurna 30 Masa Sidang ke-3 tahun 2023.

“Izin pimpinan, saya ingin menyampaikan usul dan saran diforum terhormat ini mengenai hasil rapat pimpinan (rapim). Sebaiknya, soal penetapan nama calon Pj Gubernur Kaltim itu diparipurnakan,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).

Maksud Marthinus, nama-nama bakal calon Pj Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusulkan oleh Pimpinan DPRD itu agar dapat diumumkan. Pasalnya, saat ini masyarakat Kaltim bertanya-tanya siapa yang kiranya terpilih diantara lima usulan nama bakal calon sebelumnya.

“Walau yang menentukan adalah Kemendagri, dan keputusan akhir ada tangan di Presiden. Jangan ada yang ditutupin, harus transparan. Makanya saya mengusulkan supaya di rapat paripurna selanjutnya bisa diundang 3 nama calon Pj Gubernur itu. Diumumkan kepada publik, karena masyarakat juga perlu tahu,” jelasnya.

Menurutnya, Kaltim adalah salah satu provinsi di Indonesia yang saat ini ada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) didalamnya. Sehingga, jangan sampai tiba-tiba sudah ada nama dari Presiden dan langsung dilakukan pelantikan Pj Gubernur Kaltim.

“Jangan seperti provinsi lainnya, tiba-tiba ada nama dan muncul pengumuman pelantikan. Seharusnya masyarakat Kaltim harus tahu siapa calon-calon yang nantinya memimpin ke depan. Bukan masalah undang-undang, tapi kita cuma butuh nama-nama itu bisa diparipurnakan,” terangnya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud akan menampung usulan dari Marthinus. Tentu nantinya, usulan soal paripurna ini akan dibahas secara internal. Baik pada rapim, maupun saat pembahasan bersama badan musyawarah (banmus).

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan PJ Gubernur ini sebenarnya tidak wajib diparipurnakan. Bahkan, beberapa daerah di Indonesia itu cukup sampai ditahap rapim saja. Pasalnya, asesornya ada di Pemerintah Pusat.

“Kemarin kan kita ada kunjungan ke Jawa Barat, cukup di rapim saja tidak diwajibkan Paripurna. Beberapa daerah juga begitu, karena nanti asesornya di pusat. Tugas kita kan cuma mengusulkan, belum tentu juga yang kita usulkan itu masuk semua,” paparnya.

“Makanya, 9 daerah ada yang duluan. Kita ini termasuk 8 terakhir dari 17 daerah lainnya. Karena, mereka itu sampai rapim saja. Ya memang ada juga yang sampai paripurna, contohnya Sulawesi Selatan. Tapi akhirnya deadlock juga mereka. Kalau kita ini merujuk kepada Jawa Barat dan Banten,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply