Langgar Tidak Pidana Keimigrasian dan Izin Tinggal, Delapan WNA Vietnam Dideportasi

Bagikan :

Mahakata.com – Delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam akan dipulangkan ke negaranya.

WNA tersebut sempat menjalani masa kurungan selama 3 bulan 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.

Kasi Intelejen dan Pendidikan Imigrasi Samarinda, Whisnu Galih Priawan menerangkan bahwa delapan WNA tersebut telah melanggar tindak pidana Pasal 122 huruf A Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal.

“Mereka ini pakai izin kunjungan, tapi di sini mereka melakukan kegiatan pedagangan. Jadi ada pelanggaran ketentuan imigrasi,” terangnya.

Usai melakukan penyidikan dan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan mereka diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga proses persidangan. Setelah dijatuhi hukuman, dan menjalani masa tahanan, para WNA tersebut pun sementara ditempatkan di Ruang Ditensi Imigrasi, yang bertempat di Jalan M. Yamin, Samarinda.

“Sambil juga menunggu proses pemulangan ke negaranya, sementara ditempatkan, kami menyiapkan administrasi pemulangannya,” ucapnya.

Nantinya para WNA tersebut akan dipulangkan melalui Bandara Internasional yang ada di Indonesia. Delapan WNA tersebut juga dicekal selama enam bulan, sehingga tidak bisa lagi melakukan kunjungan selama fase pencekalan tersebut berlangsung.

“Bahkan bisa diperpanjang. Tapi setelahnya, bisa kembali melakukan kunjungan ke Indonesia,” sambungnya.

Whisnu memastikan, Kantor Imigrasi Samarinda masih memiliki wewenang untuk mengawasi WNA tersebut hingga mereka terbang melalui bandara yang sudah ditentukan. (*)

Leave a Reply