Mahakata.com – Tranding di Samarinda, kasus balita positif narkoba usai diberi minum dari botol bekas narkoba jenis Sabu.
Polisi dari Polresta Samarinda menetapkan satu tersangka, perempuan usia 50 tahun.
Saat dimintai keterangan, tersangka membeber kronologi versi dirinya.
Kejadian bermula ketika ibu balita itu bertandang ke rumah tersangka untuk meminjam uang pada Senin (5/6/2023).
Tersangka mengiyakan permintaan itu, namun dengan syarat si ibu mesti mencabut ubannya terlebih dahulu.
Sementara ibunya mencabut uban, si balita sedang memakan kudapan yang dia bawa.
Nah, saat mencabut uban, balita itu minta air minum karena haus. Si ibu kemudian mengambil botol yang ada di sampingnya dan memberikannya kepada anaknya.
Ternyata, botol itu berisi air bekas sabu yang dipakai oleh tersangka untuk menghisap sabu.
“Jadi bukan saya yang ngasih. Ibunya langsung ambil botol itu dan diberi ke anaknya. Ibunya juga enggak ada tanya-tanya dulu,” kata tersangka, saat diperiksa di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).
“Saya tahu itu air bekas nyabu. Botol itu memang saya pakai untuk nyabu. Tapi bukan saya yang kasih ke anak itu,” ujarnya.
Dalam pengakuannya, tersangka menjadi pemadat dua bulan terakhir. Ia mendapatkan barang haram itu dari temannya yang mengatakan bisa membuatnya tidak mengantuk.
“Pakainya baru empat kali. Itu pun di rumah. Kata teman saya bisa bikin nggak ngantuk gitu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun media ini, saat ini korban sedang menjalani rehabilitasi di BNN Samarinda. (*)