KPU RI Resmi Keluarkan PKPU Tahapan Pilkada 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkann Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

PKPU 2/2024 ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, untuk tahapan Pilkada Serentak yang digelar Rabu 27 November 2024 mendatang.

“Sesuai PKPU tahapan Pilkada 2024 dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024,” kata Hasyim Asy’ari.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April hingga 5 November 2024.

Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari hingga 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April hingga 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

“Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” tegasnya.

“Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024,” pungkasnya. (*)

 

Leave a Reply