Mahakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Paser sebesar 2.173 pemilih.
Dari jumlah DPTb itu, daftar pemilih yang pindah keluar Paser, sebesar 1.814 pemilih.
Muhammad Makbul, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Paser, mengatakan ribuan warga yang terdaftar sebagai DPTb tersebut hasil pendataan Agustus hingga 21 Januari 2023.
“Terdapat 9 kategori pindah memilih yang telah ditutup. Di antaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap,” kata Makbul.
Selain itu, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
“Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam bekerja di luar domisilinya. Sembilan kategori ini sudah datanya telah dikunci pada 15 Januari 2024,” tegasnya.
Kategori yang masih dibuka hingga H-7 atau 7 Februari 2024 yakni, bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap.
Selain itu tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
“Jadi silahkan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik/KK dan dokumen pendukung lainnya,” pungkasnya. (*)