Mahakata.com – KPU Kaltim mengumumkan angka laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) dan calon DPD RI di Pemilu 2024.
Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim, memaparkan berdasarkan LADK, dana kampanye yang dilaporkan parpol dan calon DPD RI mencapai Rp10,1 miliar.
“Rinciannya dana kampanye untuk partai politik sebesar Rp8,3 miliar. Sedangkan dana kampanye caleg DPD RI sebesar Rp1,8 miliar,” kata Rudiansyah.
“Laporan awal dana kampanye merupakan kewajiban bagi parpol dan calon DPD RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye peserta pemilu,” lanjutnya.
Data KPU Kaltim, dari 18 parpol yang bertarung di Pemilu 2024, parpol dengan dana kampanye terbesar adalah PDI Perjuangan dengan nilai Rp2,56 miliar.
Selanjutnya, Partai Nasdem dengan nilai Rp1,2 miliar dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan angka Rp1,13 miliar.
Sementara dari 20 calon DPD RI, dana kampanye tertinggi dipengang Emir Moeis, dengan nilai Rp320,85 juta, diikuti oleh Abdul Jawad, dengan angka Rp228,63 juta dan Rendi Susiswo Ismail, dengan nilai Rp227,98 juta.
“Penting untuk parpol tetap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana kampanye. Dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (*)