KPU Kaltim Pastikan Bakal Fasilitasi Pemilih Berkebutuhan Khusus di Pemilu 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, berkomitmen untuk memberikan fasilitas kepada pemilih berkebutuhan khusus di Pemilu 2024.

Suardi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, menegaskan pihaknya akan memberikan fasilitas kepada pemilih berkebutuhan khusus saat menyalurkan hak pilihnya.

“KPU Kaltim telah menetapkan langkah-langkah guna memastikan hak pilih masyarakat berkebutuhan khusus ini dapat terlaksana dengan lancar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Suardi, Sabtu (29/7/2023) kemarin.

Pencatatan informasi terkait pemilih disabilitas dan kebutuhan akses khusus yang diperlukan juga disiapkan agar semua bisa tetap memilih di TPS.

“Misalnya seperti pemilih tunanetra, memastikan hak pilih mereka terlindungi, kami menyediakan surat suara dengan tulisan Braille di setiap TPS nantinya,” kata Suardi.

Penyediaan surat suara tulisan Braille bertujuan memudahkan pemilih berkebutuhan khusus.

Selain itu, untuk pemilih yang menggunakan kursi roda, KPU Kaltim menyiapkan skema jalur khusus di tiap TPS.

“Kami berusaha mempermudah proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas yang memerlukan pendampingan dengan mengajukan anggota keluarganya,” tegasnya.

Meski begitu, jika tidak memungkinkan, pemilih juga diperbolehkan untuk memilih pendamping lain yang telah memiliki surat pernyataan persetujuan dan ditandatangani oleh pemilih.

Surat persetujuan yang ditandatangani menjaga kerahasiaan pilihan pemilih disabilitas.

Pemilih disabilitas juga tetap memiliki hak menentukan siapa yang akan mendampingi dalam proses pemilihan. (*)

Leave a Reply