Mahakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan tahapan pelaksanaan Pilpres 2024 untuk putaran kedua.
Jadwal tahapan Pilpres 2024 putaran kedua disiapkan jika nantinya belum ditemukan pemenang capres cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
“Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran,” kata Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Kamis (11/1/2024).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
KPU memberikan kesempatan bagi pasangan calon (paslon) untuk melakukan kampanye pada tanggal 2 Juni hingga 22 Juni 2024.
Paslon capres cawapres akan memasuki masa tenang yang rencananya ditetapkan pada tanggal 23 Juni hingga 25 Juni 2024.
KPU menetapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Adapun masa penghitungan suara mulai 26 hingga 27 Juni 2024.
Pada tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Meski demikian, tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” tegasnya. (*)