Mahakata.com – KPK RI melakukan agenda launching 22 Desa Antikorupsi di Indonesia.
Penetapan desa anti korupsi ini berdasarkan penilaian dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) bekerjasama KPK RI.
Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengatakan program Desa Antikorupsi ini menunjukkan pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya wajib dilaksanakan di tingkat provinsi, tetapi juga di tingkat desa.
“Jadi, pencegahan tindak korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota saja, tapi juga di tingkat desa,” kata Sri Wahyuni.
Menurutnya, belajar dari Desa Tengin Baru, maka apa indikator kriterianya, apa yang harus dipenuhi, apa yang harus dilakukan atau upaya apa yang dilaksanakan.
Karena itu, Pemprov Kaltim merasa yakin dan percaya, ke depan pembinaan dan pendampingan masyarakat di pemerintahan desa dapat berjalan baik.
“Memang masih ada desa yang melakukan penyimpangan di Indonesia. Tapi, alhamdulillah di Kaltim bisa dicegah. Karena, antikorupsi itu bagian dari alamiah. Yakni, kita melakukan sesuatu harus dengan ketentuan,” jelasnya.
Jika anti korupsi dilakukan, maka terbuka ruang masyarakat bersama-sama untuk melakukan antisipasi tindakan korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Mardiana menjelaskan, Desa Anti Korupsi bukan kepala desa yang anti korupsi, tetapi bagaimana seluruh masyarakat ikut terlibat dalam mendukung pencegahan hingga pemberantasan korupsi.
Terutama mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan masyarakat terlibat.
Pada tahun 2022, di Kaltim terdapat Desa Antikorupsi diterima Desa Loa Duri Ilir Kutai Kartanegara. (*)