Ini Rincian UMK 2024 Kabupaten/Kota di Kaltim, Tertinggi Berau

Bagikan :

Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Bumi Mulawarman.

Pengumuman UMK ini mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur 2024.

Penyesuaian upah miminum kabupaten dan kota ini juga mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Kamis (30/11/2023).

“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” lanjutnya.

Berikut rincian UMK 2024 kabupaten/kota di Kaltim:

Samarinda (Rp3,47 juta)
Balikpapan (Rp3,47 juta)
Bontang (Rp3,54 juta)
Kutai Kartanegara (Rp3,53 juta)
Kutai Timur (Rp3,51 juta)
Kutai Barat (Rp3,71 juta)
Paser (Rp3,37 juta)
Penajam Paser Utara (Rp3,71 juta)
Berau (Rp3,83 juta)

“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pi Gubernur Akmal Malik adalah Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.

Rozani menegaskan patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply