Ketua Bawaslu Bontang Tegaskan Ketua RT Jadi Bacaleg Harus Mundur Dari Jabatan

Bagikan :

Mahakata.com – Beberapa waktu lalu, KPU Bontang telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.

Artinya, masyarakat sudah bisa melihat siapa saja bakal calon legislatif yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Bontang.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian, menekankan agar ketua dan pengurus RT yang terdaftar di DCS harus mundur dari jabatannya.

Aturan itu berdasarkan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Untuk itu, Pemkot Bontang diminta mengambil tindakan terkait perangkat RT/RW yang terdaftar sebagai Bacaleg.

“Mengingat jabatan RT bukan merupakan syarat pencalonan, melainkan perturan hukum lainnya. Maka  langkah Bawaslu akan meneruskan hal ini kepada pejabat berwenang,” kata Aldy.

Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran KPU RI, Pemendagri hingga Peraturan Wali Kota.

“Untuk sementara Masih nunggu rekapan jajaran melaporkan siapa saja Bacaleg yang masih menjabat RT. Namun, ada beberapa Bacaleg sudah masuk namanya,” lanjutnya.

Ia sangat berharap setiap kandidat telah memenuhi persyaratan pencalonan serta ketentuan hukum lainnya.

“Kami juga mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan tanggapannya ini dalam tahapan pengumuman DCS ini,” tegasnya. (*)

Leave a Reply